STMIK PRINGSEWU GELAR SEMINAR UNDANG-UNDANG ITE
MAHASISWA
STMIK PRINGSEWU GELAR SEMINAR UNDANG-UNDANG ITE
PRINGSEWU – Mahasiswa STMIK Pringsewu menggelar
seminar terkait Undang-Undang ITE No 19/2016 di Auditorium Lt. II STMIK
Pringsewu, Sabtu (4/3), Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua I (E. Yunaeti A,
M.T.I), Wakil Ketua III (Nur Aminudin, M.T.I), Ka. LPPM (M. Muslihudin, M.T.I)
serta bapak/ibu Dosen STMIK Pringsewu.
Dalam acara seminar
tersebut menghadirkan sebagai narasumber AKBP. DR. I Ketut Seregig,
S.H., M.H dari Polda Lampung.
Dalam sambutannya, sekaligus membuka acara
seminar tersebut, Nur Aminudin, M.T.I mengingatkan kepada mahasiswa STMIK
Pringsewu untuk selalu hati-hati dalam mengunggah informasi apapun dalam media
sosial, sebab salah dalam berpendapat di medsos dapat berujung pada ancaman
hukuman. Teknologi untuk memenuhi kebutuhan manusia memang sangat berdampak
positif dan luas, tapi juga dapat dimanfaatkan untuk merugikan pihak-pihak
tertentu,” katanya.
Menurutnya, kebebasan berpendapat memang menjadi
bagian dari hak asasi manusia, namun kebebasan harus disertai dengan tanggung
jawab. Dikatakannya, sejak diberlakukannya UU ITE , kehadirannya menuai pro dan
kontra karena beberapa pasal berpotensi dapat menjerat pengguna internet
terutama media sosial dalam kaitanya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Kita perlu memahami UU ITE supaya kita bisa memanfaatkannya sesuai
dengan peran yang ada, kalau tidak nantinya, bisa-bisa menabrak aturan dan
bermasalah dengan hukum.
Mahasiswa STMIK Pringsewu untuk membingkai ilmu
pengetahuan di era elektronik/digital dalam perspektif hukum, moral dan agama.
Ilmu pengetahuan dan teknologi dipergunakan
untuk hal-hal yang positif, dipergunakan oleh orang-orang yang mampu bersyukur,
artinya bagaimana kita menggunakan seluruh potensi itu untuk kebaikan dan
kemuliaan, salah satu diantaranya adalah sebagai guide, bagaimana kita
menempatkan media sosial itu dalam kerangka moral, salah satunya adalah sebagai
penunjang pembangunan, ujarnya.
Sebaik apapun UU ITE
dibuat, tak akan berpengaruh tanpa adanya kesadaran hukum dari masyarakat, kita
perlu bijak dalam menggunakan media sosial, ucapnya.
Dilanjutkan serah terima cindera mata oleh Wakil
Ketua I (E. Yunaeti A, M.T.I) kepada Narasumber dalam seminar nasional (AKBP. I
Ketut Seregig, S.H., M.H)
Dalam seminar tersebut, AKBP. I Ketut Seregig,
S.H., M.H mengatakan, media sosial memberi kesempatan seluas-luasnya kepada
jejaring sosial atau pada siapapun untuk berpendapat. Misalnya Lewat kicauan di
Twitter, status di Facebook, ataupun video di Youtube, pengguna bebas
menyatakan dan menulis apa saja pada media yang mereka inginkan.
Tetapi jangan lupa, dengan ancaman hukum
terhadap aktivitas di internet tetap ada. Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Pasal 310 Ayat (1) juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), pada dasarnya menjadi rambu-rambu dalam
interaksi sosial melalui media internet.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman
bagi kejahatan melalui media internet. Sementara dalam KUHP, khususnya Pasal
310 Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran nama baik. Ucapnya. (*na)
Komentar
Posting Komentar